Cara Mendirikan Perusahaan CV hanya 1 juta rupiah dan Tips hemat.
Begitu anda ingin mendirikan sebuah perusahaan berbentuk CV, di sini saya akan menjelaskan bagaimana saya dapat mendirikan sebuah perusahaan berbentuk CV hanya dengan biaya Rp.1.000.000
Persekutuan komanditer atau disingkat dengan CV adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggotanya lain memiliki tanggung jawab yang terbatas, ini definisinya.
Lebih lengkap tentang CV kalian bisa baca di rangkuman saya disini.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan berbentuk CV dan langkah langkah pendirianya sebagai berikut :
1. Memiliki sekutu
Dalam CV terdapat dua istilah sekutu yaitu sekutu aktif dan pasif. Masing-masing sekutu membutuhkan minimal 1 orang yang didaftarkan untuk mendirikan CV. Sekutu aktif adalah partner yang berperan untuk mengelola CV . Sedangkan sekutu pasif adalah partner yang berperan dalam investasi.
Dalam mendirikan suatu perusahaan berbentuk CV kita membutuhkan minimal 1 partner (tidak bisa dengan pasangan yang kita nikahi) . Saya sendiri pernah mendirikan suatu CV bersama dengan kakak saya.
2. Menyiapkan dokumen
Pada tahap ini kalian harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk keperluan mendirikan suatu perusahaan tak berbadan hukum berbentuk CV. Dokumen persyaratan utama yang harus kalian siapkan adalah sebagai berikut :
1.KTP anda dan sekutu anda
- NPWP sampean(anda) dan sekutu
- Nama Perusahaan (harus tidak sama, nanti orang notaris akan membantu, jadi ini prosedur mudah)
Persyaratan tambahan:
- Stempel perusahaan ( digunakan saat membuat NPWP perusahaan, membuka renkening bank, dll. Fungsinya sangat banyak jadi saya sarankan dipersiapkan di awal.)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Saya menggunakan imb rumah untuk saya submit di oss.dan berhasil mendapatkan NIB, jadi tidak perlu menyewa kantor, virtual office dll.) 3. Mencari Notaris dan Membuat akta
Setelah siap dengan persyaratan utama, kalian bisa mencari notaris untuk membuat Akta perusahaan. Akta perusahaan ini berfungsi si dinyatakan bahwa sekutu telah Mendirikan perusahaan berbentuk yang telah didaftarkan di KEMENHUM &HAM.
Tips hemat
Kisaran biaya untuk membuat akta perusahaan sangatlah bervariasi.dari 1 juta – 3,5 juta normal nya di kota saya (bojonegoro jawa timur).hal ini dikarenakan kadang ada notaris yang menawarkan paket sampai jadi NPWP ,NIB nya. Oleh karena itu harga berbeda.
Namun jika kalian memiliki waktu luang dan ingin berhemat, saya sarankan untuk hanya membuat akta perusahaan saja di notaris. Untuk NPWP dan NIB bisa mengurus sendiri gratis.
Cara yang saya lakukan adalah mencari Notaris di Google Maps-telfon-tanya harga.dengan begitu kita bisa mencari yang termurah tanpa berkeringat.saya dapat paling murah di kota saya seharga 1 juta untuk pembuatan akta perusahaan.4 hari selesai.
4. Mengurus NPWP
Nomor pokok wajib pajak atau disingkat NPWP adalah nomor yang digunakan untuk perusahaan kita membayar pajak kepada negara. Mengurus NPWP bersifat wajib dan caranya pun mudah. Dokumen yang perlu kalian bawa ke kantor perpajakan adalah:
- Akta Perusahaan
- Ktp
- Stempel Perusahaan
Setelah semua dokumen diatas siap kalian bisa datang ke kantor perpajakan masuk ke antrian pembuatan NPWP baru. Dan setelah proses ±15 menit NPWP bisa kalian bawa pulang.
5. Mengurus NIB
Langkah terakhir adalah mengurus NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB).
Untuk mengurus nib kalian tidak perlu kemana-mana dan hanya perlu membuka website oss.go.id dan memasukkan data-data yang sudah kalian persiapkan seperti nomor NPWP nomor akta perusahaan, dan dokumen lain yang sudah kalian persiapkan.
6. Mengurus SIUP
Jika kalian merupakan perusahaan dagang kalian membutuhkan SIUP atau surat izin usaha perdagangan. Mengurus SIUP adalah syarat wajib jika kalian menggunakan perusahaan ini untuk ekspor produk. Pengurus siap relatif mudah dan prosesnya sama dengan mengurus NIB.
Yang harus kalian lakukan adalah login ke akun OSS kalian atau kau klik oss.go.id/login
Setelah itu pilih perusahaan yang kalian akan gunakan untuk membuat SIUP. Dan pilih buat SIUP baru.
Setelah itu kalian ikuti alur prosesnya dan isi semua dokumen yang diperlukan. Pada dasarnya dokumen yang dibutuhkan sama dan sudah kalian punyai semuanya, kecuali dokumen IMB.
Violaa…
Sudah berdiri deh perusahaan berbentuk CV dengan NPWP, NIB, dan SIUP.
Sebenarnya prosesnya tidak terlalu susah dan rumit. Hal yang perlu kalian lakukan adalah mempersiapkan dan mengeksekusi poin-poin yang sudah saya jelaskan satu persatu. Sehingga beban yang kalian tanggung tidak berat badan akan terasa lebih ringan.
Tutorial diatas adalah berdasarkan pengalaman saya pada saat saya ingin mendirikan suatu usaha untuk mengekspor produk rotan furniture
Total uang yang keluar adalah
Notaris : 1 juta
Uang stempel : 50 ribu
Parkir : 10 ribu
Uang es : 50 ribu.
Menurut saya cukup murah bukan ? Oke sekian saja,jika ada pertanyaan kalian bisa tulis di kolom komentar atau jika ada keperluan bisa whatsapp saya di whatsapp.me/089687865242